Jusrianto : Rabu, 09 Juni 2021 15:30
Rapat Paripurna DPRD Wajo.

WAJO, PEDOMANMEDIA - DPRD Wajo kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu (9/6/2021). Rapat ini untuk mendengarkan tanggapan atau jawaban Pemkab Wajo atas pandangan fraksi yang telah disampaikan.

Diketahui, ada 3 Ranperda yang diusulkan Pemkab Wajo ke DPRD diantaranya Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Bupati Wajo Amran Mahmud mengucapkan terima kasih kepada 7 fraksi atas dukungan dan apresiasi terhadap pengajuan 3 Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

"Terima kasih atas apresiasi dan dukungan DPRD Wajo atas tanggapannya dan koreksinya atas 3 Ranperda yang telah kami ajukan," ujar Amran Mahmud.

Dalam penjelasannya, Amran Mahmud menanggapi satu-persatu pemandangan umum dari 7 fraksi di DPRD Wajo.

Diakhir tanggapannya atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo, ketua DPD PAN Kabupaten Wajo ini kembali berterima kasih telah memberi saran untuk menghasilkan Perda yang lebih berkualitas.

"Pemkab Wajo mengharapkan dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wajo, untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Kami mohon maaf jika dalam jawaban ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan dan tentu saja akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat selanjutnya," pungkasnya.