Jusrianto : Sabtu, 05 Juni 2021 16:24
Rapat Paripurna DPRD Bulukumba yang ditunda akibat ketidakhadiran 24 legislator.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba menyikapi rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan 3 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) ditunda dengan alasan tidak memenuhi Kuorum.

"Agenda paripurna itu merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRD," kata Direktur Kopel Bulukumba Muhammad Jafar.

Menurutnya ada banyak hal yang bisa disampaikan anggota DPRD, berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya. Salah satunya penyerahan tiga Ranperda yang nantinya akan mengatur dan menyejahterakan rakyat.

"Mereka (DPRD) harusnya tidak boleh beralasan untuk tidak hadir, karena agenda Paripurna itu sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Tentu ada lobby waktu dari anggota DPRD melalui perwakilan Fraksinya di Bamus," ujar Jafar.

Jafar bilang, apabila ketidakhadiran anggota DPRD karena kesengajaan, bisa dikategorikan ini bentuk "pengkhianatan" terhadap mandat rakyat, karena mengabaikan tugas untuk me

perjuangkan masyarakat lewat forum-forum di DPRD. Termasuk paripurna yang tertunda itu.

"Ini tidak bisa terulang. Harusnya setiap ketua partai politik harus memberi teguran pada anggota DPRD-nya. Termasuk Badan Kehormatan harus bertindak. Gegera ini paripurna tertunda, banyak agenda lain pasti tertunda," tutup Jafar.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba dengan agenda penyerahan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tak memenuhi Kuorum. Akibatnya, rapat paripurna itu ditunda.

Pasalnya dari 40 Anggota DPRD Bulukumba, hanya 16 orang yang hadir. Sementara, 24 Anggota DPRD Bulukumba lainnya, absen alias tidak hadir.

"Kita buka rapat sambil menunggu yang lain. Namun mereka juga tak menghadiri kegiatan," kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal kepada awak media di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Bulukumba, Kamis (3/6/2021) malam.

Terkait dengan alasan ketidak hadiran 24 anggota DPRD Bulukumba, Politisi PPP ini mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab menurutnya, belum dilakukan komunikasi.

"Yang hadir sesuai disampaikan oleh Pak Sekwan tadi, hanya 16 orang. Harusnya 50 plus 1 untuk dapat kuorum atau minimal 21 orang," kata Rijal.

Rijal membeberkan, langkah selanjutnya sesuai dengan tata tertib pasal 156 ayat 3 bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini dan tidak kuorum, maka wajib ditutup.

"Akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai dengan kesepakatan bersama dan paling lambat 3 hari," jelasnya.

"Dalam aturan, kami tidak bisa mengintervensi ada sanksi atau tidak karena dalam tata tertib tidak ada yang mengatur. Itu adalah hak politik mereka," kata Rijal menambahkan.