MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Mamajang meringkus pelaku dugaan penggelapan, Sabtu (5/6/2021). Pelaku SS (18) diduga menggelapkan 1 motor Yamaha Xeon 125.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim AKP Syamsuddin Hehanussa didampingi Panit 2 Ipda Gunawan Amin.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Syamsuddin Hehanussa mengatakan, awalnya pelaku SS (18) meminjam motor milik Yuri (35) dengan alasan pergi membeli nasi kuning.
Berselang beberapa menit pelaku datang bersama temannya, untuk meminjam lagi motor tersebut dengan alasan mengantar temannya pulang.
"Pelaku dan barang bukti 1 motor yamaha Xeon 125 warna biru sudah diamankan di Mapolsek Mamajang," ucap AKP Syamsuddin Hehanussa.
Pelaku diamankan di Jalan Serigala berdasarkan laporan pengaduan. STPL/140/VI/2021/Polrestabes makassar/Sek Mamajang.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap