MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Diduga kuat terlibat dalam penerbitan sertifikat sejumlah lahan di kawasan hutan produksi terbatas, Mapongka, Tana Toraja. Berkas perkara dua tersangka yang merupakan pejabat BPN, yakni MAR dan A dijanjikan akan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sulsel menjanjikan akan segera merampungkan proses telaah terhadap berkas dua tersangka.
"Nanti JPU yang akan meneliti berkas penyidikan tersebut. Apakah persyaratan dalam berkas perkara itu sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah terpenuhi, maka sudah bisa dinyatakan P-21 dan akan masuk ketauan pra-penuntutan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, Sabtu (29/5/2021).
Diketahui dalam kasus ini, dua tersangka memang diduga kuat terlibat hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Yakni Rp9.592.034.841,23
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi: Dukungan Kejati Sulsel Bagian Penting dalam Proyek Infrastruktur Kelistrikan
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba