WAJO, PEDOMANMEDIA - Kepala Desa (Kades) Lempong AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AP, Jumat (16/10/2020). Hal itu menyusul kelengkapan hasil penyidikin personel Unit PPA Satreskrim Polres Wajo telah selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, maka sore hari ini Polres Wajo menaikkan status Kades AK dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar Press Release, Jum'at (16/10).
Sejak kasus ini bergulir di Polres Wajo pada 13 Juli 2020 lalu, penyidik telah telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Satu diantaranya merupakan saksi ahli bahasa.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka terancam dijatuhi Pasal 289 Sub 294 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas AKBP Muhammad Islam.
Kendati telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, AK masih bisa bernapas lega pasalnya Kapolres Wajo belum membeberkan apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Untuk status tersangka apakah akan ditahan atau tidak, itu sepenuhnya hak penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Kades Lempong AK dilaporkan oleh seorang mahasiswi Perguruan Tinggi swasta di Makassar berinisial AP pada 12 Juli 2020 lalu. AP mengaku dilecehkan dengan cara dicium sebanyak tiga kali.
Kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP).
BERITA TERKAIT
-
Kekeringan Meluas, Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Permukiman Warga
-
Polres Wajo Gelar Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian
-
Kapolres Wajo Bicara Makna HUT Kemerdekaan: Tak Sekadar Seremoni, tapi Penguatan Pengabdian
-
Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Wajo, 2 Orang Ditangkap
-
Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polres Wajo Pantau SPBU