BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan pelimpahan tahap II pada kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2019.
Empat tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba ini, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis (27/5/2021) siang.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Ya benar tadi penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) siang.
Thirta menyebut bahwa dua tersangka telah dibawa langsung ke Lapas Makassar. Sementara, dua tersangka lainnya akan menyusul.
"Yang jelas sudah tahap dua empat ini. Yang duanya sudah dibawa ke lapas. Yang duanya lagi nanti menyusul setelah berkas perkaranya dilimpah" katanya.
Sebelumnya diberitakan, dari empat tersangka, dua tersangka yakni AA dan EH sudah dibawa langsung ke Lapas Makassar. Sementara, dua tersangka lainnya, ER dan IR masih dititip di Rutan Mapolres Bulukumba.
"Selain tersangka, kita juga sudah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan. Satu unit rumah di Bulukumba kita sita" kata Ipda Muhammad Ali.
Ia bilang, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
"Setelah penyerahan ini, maka proses penyidikan sudah berakhir. Sekarang sudah kewenangan Kejaksaan," jelas Ipda Muhammad Ali.
BERITA TERKAIT
-
Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal
-
Kacabjari: Mantan Kades Bulukumba yang Terjerat Korupsi Rugikan Negara Rp670 Juta
-
Harapan Kajari Bulukumba di HBA ke-62: Penegakan Hukum Lebih Humanis
-
Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Siang ini: Saya akan Terima
-
Kejari Bulukumba Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp6 M dari Kasus Tahura