Kamis, 27 Mei 2021 16:56

4 Tersangka Korupsi BOK Bulukumba Diserahkan ke Kejari, 1 Rumah Disita

Tersangka kasus korupsi BOK Bulukumba diserahkan ke Kejari Bulukumba.
Tersangka kasus korupsi BOK Bulukumba diserahkan ke Kejari Bulukumba.

4 tersangka kasus korupsi BOK Bulukumba diserahkan ke Kejari. Penyidik juga menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan berupa satu unit rumah.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polres Bulukumba melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, Kamis (27/5/2021). Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

"Iya kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan dari empat tersangka, dua tersangka yakni AA dan EH sudah dibawa langsung ke Rutan Kelas I Makassar. Sementara, dua tersangka lainnya, ER dan IR masih dititip di Rutan Mapolres Bulukumba.

Baca Juga

"Selain tersangka, kita juga sudah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan. Satu unit rumah di Bulukumba kita sita" kata Ipda Muhammad Ali.

Ia bilang, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

"Setelah penyerahan ini, maka proses penyidikan sudah berakhir. Sekarang sudah kewenangan Kejaksaan," jelas Ipda Muhammad Ali.

Hingga berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Sebelumnya berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi BOK ini, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas sudah P21. Namun belum tahap II. Kita target minggu-minggu ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019 ini, menyeret empat tersangka.

Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Ernawati alias ER, mantan Plt Kadis Kesehatan Andi Ade Ariadi alias AA, Bendahara 

Dinkes 2019, IR, dan juga Sopir Dinkes Bulukumba bernisial EH.

Penyidik Tipidkor lebih dulu melimpahkan berkas tersangka ER. Menyusul berkas tiga tersangka berikutnya.

Sementara, hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Temua kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," jelas Ipda Muhammad Ali.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Dugaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba #Dinkes Bulukumba #Polres Bulukumba #Kejari Bulukumba
Berikan Komentar Anda