BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Berkas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba tahun 2019 telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba dalam waktu dekat akan melakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
"Kalau tidak ada halangan, kita agendakan Kamis penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, sebelumnya kejaksaan sempat mengembalikan berkas dugaan koruspi BOK tersebut, untuk dilengkapi. Setelah dimasukkan kembali, barulah dinyatakan P21.
"Kita lampirkan semua. Termasuk hasil audit tahun 2020," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni membenarkan bahwa berkas kasus dugaan korupsi BOK tersebut sudah lengkap.
"Berkas sudah P21. Namun belum tahap II. Kita target minggu-minggu ini penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019 ini, menyeret empat tersangka.
Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Ernawati alias ER, mantan Plt Kadis Kesehatan Andi Ade Ariadi alias AA, Bendahara Dinkes 2019, IR, dan juga Sopir Dinkes Bulukumba bernisial EN.
Penyidik Tipidkor lebih dulu melimpahkan berkas tersangka ER. Menyusul berkas tiga tersangka berikutnya.
Sementara, hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Temua kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," jelas Ipda Muhammad Ali.
BERITA TERKAIT
-
Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal
-
Kacabjari: Mantan Kades Bulukumba yang Terjerat Korupsi Rugikan Negara Rp670 Juta
-
Harapan Kajari Bulukumba di HBA ke-62: Penegakan Hukum Lebih Humanis
-
Kejari Bulukumba Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp6 M dari Kasus Tahura
-
Lawan Petugas, Pembobol Toko Pakaian di Bulukumba Dihadiahi Timah Panas