Senin, 24 Mei 2021 20:26

5 Tahun Diburu, Buronan Kasus Korupsi Diringkus di Parkiran RS Siloam Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap buronan korupsi yang hampir 5 tahun diburu.
Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap buronan korupsi yang hampir 5 tahun diburu.

Tersangka ARF dinyatakan buron sejak Tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Buronan kasus korupsi kapal penangkap ikan, ARF ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin sore (24/5/2021). Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba itu ditangkap di halaman parkir RS Siloam Makassar.

"Tadi sore sekitar 16.00 Wita di halaman Rumah Sakit Siloam Makassar. ARF jadi buronan kasus korupsi pengadaan 2 unit kapal penangkap Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2012 dengan jumlah anggaran sebanyak Rp.2.400.000.000,00," ungkap Idil.

Idil mengatakan, saat ini penanganan perkara tipikor kasus ini, khususnya untuk tersangka ARF sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 424.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Baca Juga

Tersangka ARF dinyatakan buron sejak Tahun 2016 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.

Karenanya, tersangka kemudian dianggap buron dan akhirnya diamankan pada Senin 24 Mei 2021. Usai diamankan, ARF kemudian diserahkan pada penyidik Kejari Bulukumba untuk proses penyidikannya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Tim Tabur Kejati Sulsel #Buronan Korupsi
Berikan Komentar Anda