Istri Nurdin Abdullah Digarap KPK di Mapolda Sulsel
Meminjam ruangan Mapolda Sulsel, KPK mengambil keterangan Liestiaty Fachruddin serta tiga orang dari luar pemerintahan Pemprov Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap sejumlah saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif. Salah satunya istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Meminjam ruangan Mapolda Sulsel, KPK mengambil keterangan Liestiaty Fachruddin serta tiga orang dari luar pemerintahan Pemprov Sulsel.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis elektroniknya membenarkan pemeriksaan tersebut.
Kata dia, hari ini ada empat orang diperiksa dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel.
Masing-masing adalah Idawati (swasta), Haerudin (wiraswasta), A Makkasau (swasta) serta Liestiaty Fachruddin (dosen) yang diperiksa di Mapolda Sulsel, siang tadi.
"Iya hari ini pemanggilan 4 saksi untuk tersangka, NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," tukas Ali Fikri.
Kendati begitu, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Diduga Liestiaty diperiksa usai namanya juga disebut-sebut dalam berkas perkara Agung Sucipto.
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Makassar, Liestiaty diduga menerima Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada (12/6/2019) pukul 12.32 Wita ke rekening 174-00-0176196-4 atas namanya Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.
Lalu, 1 bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Liestiaty Fachruddin.
Dan 1 buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang didalamnya berisi 1 bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiaty untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah.
