TORUT, PEDOMANMEDIA - Timsus Singgallung Polres Torut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hardjoko melakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku dugaan perjudian di arena adu kerbau (Tedong Silaga) di Sa’dan Malimbong, Torut, Selasa (18/5/2021).
Kassubag Humas Polres Torut Agus Martopo menyebutkan kedelapan pelaku yang diamankan yaitu SR (60) asal Sa'dan Sangkaropi, STB (21) asal Tallunglipu, GLB (53) asal Rantepao, IDL (30) asal Tallunglipu, AT (28) asal Kesu', NTl (17) asal Kesu', ML (25) asal Sa'dan Likulambe, dan EP (50) asal Tondon Siba'ta.
"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebanyak Rp12.598.000," ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Agus mengungkapkan kronologis penangkapan bermula personel Timsus Singgallung Polres Torut melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau tersebut. Kemudian, personel menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu tersebut untuk melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
"Selanjutnya personel Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Arena Judi Adu Kerbau Marak Lagi di Toraja Utara, Polisi Diminta tak Tutup Mata
-
Polisi Kembali Tegaskan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam di Toraja Utara
-
Razia THM di Toraja Utara, 1 Orang Diamankan Positif Narkoba
-
HKGB Ke-74, Polres Torut-Bhayangkari Berbagi dengan Penyandang Disabilitas di Yayasan RBM
-
Polres Toraja Utara Gelar Patroli Dialogis, Sisir Titik Rawan Kriminalitas