JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Joko Widodo menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian itu menurut Kepala Negara tidak sejalan dengan prinsip pemberdayaan SDM.
"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam tayangan video di YouTube Sekertariat Presudeb, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut secara terbuka tidak sepakat jika hasil tes wawasan kebangsaan menjadi acuan satu satunya untuk memberhentikan 75 pegawai KPK. Ia menilai banyak upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kekurangan itu. Tanpa harus ada pemberhentian.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-indidivu maupun institutis KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi," ucapnya.
Jokowi lantas meminta agar para Pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan BKN untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan resmi dinonaktifkan. Salah satu dari 75 pegawai itu adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, 75 pegawai ini resmi dinonaktifkan 7 Mei 2021.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
BERITA TERKAIT
-
KPK Sita Emas dan Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
KPK: Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura
-
KPK: Bupati Kuansing Suhardiman Terima Suap Berupa Mobil Seharga Rp2 M
-
Kemarin Lolos OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK