Modal Janji Dinikahi, Remaja Asal Bulukumba Rela Disetubuhi Kekasihnya Berkali-kali
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap WH di Kampung Lembang-Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Dijanji untuk dinikahi seorang remaja perempuan yang berinisial, N (16) asal kabupaten Bulukumba, rela melakukan hubungan intim dengan kekasihnya WH (24). WH merupakan pria asal Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng
AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, awalnya mereka berkenalan di Kabupaten Bulukumba, selanjutnya menjalin hubungan asmara (pacaran) pada 3 Mei 2021.
"Selanjutnya mereka janjian ketemuan di Bulukumba dan menuju Bantaeng. Sampai di Bantaeng mereka pergi di balai-balai dan melakukan hubungan layaknya suami istri. N (Korban) mengaku dijanji akan dinikahi hingga Ia rela melayani nafsu pacarnya, (WH) hingga berkali-kali," katanya setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Keesokan harinya mereka berdua menuju kabupaten Sinjai, sehingga orang tua dan saudara N terus mencarinya di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng dan memutuskan untuk melaporkan hal tersebut di Mapolres Bulukumba dan Mapolres Bantaeng.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap WH di Kampung Lembang-Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Setelah Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku, terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
