BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Balibo dan Swatani, Kamis (15/10/2020). RDP tersebut terkait permasalahan-permasalahan yang ada di dua desa tersebut.
RDP yang dilakukan oleh Komisi A tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencari solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Balibo dan Desa Swatani.
Saat memimpin sidang, Ketua Komisi A Andi Pangerang menyebutkan, terkait proses yang dilakukan oleh panitia penjaringan perangkat Desa Balibo sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelanggaran.
"Proses yang dilakukan oleh panitia penjaringan ini sudah sesuai prosedur, dan perda No 9 tahun 2016, jadi tidak ada permasalahan apalagi pelanggaran", jelas Andi Pangerang.
Kadis PMD Bulukumba, Andi Kurniady yang juga hadir dalam RDP tersebut menganggap bahwa tak ada persoalan dalam proses penjaringan, melainkan hanya miss komunikasi.
"Tidak ada persoalan, sebelumnya juga kami sudah mediasi di kantor," ucap mantan Kadis Perhubungan itu
Hanya saja, tambah Andi Kurni, Ketua BPD menyurat ke DPRD Bulukumba terkait penolakan Kepala Desa untuk menandatangani SK terhadap calon perangkat yang mendapati nilai tertinggi.
"Makanya kita kembali lagi untuk RDP-kan ini persoalan," jelasnya.
Terpisah dengan Asnarti Culla selaku Kabag Hukum Pemkab Bulukumba mengatakan bahwa harusnya Kades paham Perda No 9 tahun 2016 dalam menjalankan pemerintahan di desanya.
"Jadi Kades itu perlu paham Perda No 9 tahun 2016 dalam menjalankan pemerintahan desanya", ucap Andi Asnarti .
Sementara itu, Camat Kindang Andi Awaluddin menyampaikan bahwa pada 20 Agustus pihaknya dimintai untuk adakan tes tertulis dan wawancara itu sudah dilakukan di Kecamatan.
"Saat tesnya di kecamatan ada 30 soal, yang masing-masing memiliki bobot berbeda-beda. Tes tertulis bobot nilainya 60, sementara tes wawancara 20 dan tes skill 20," jelas Andi Awaluddin.
Andi Awal menambahkan, setelah dilakukan tes, panitia penjaringan kembali meminta rekomendasi dan hasil dari tes yang sudah dilakukan pada 20 Agustus lalu.
"Setelah keluar hasil pada 20 Agustus lalu, dan kami juga memberikan rekomendasi pada tanggal 22 Agustus," tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan, jadwal RDP untuk Desa Swatani belum dilaksanakan.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Jawab Polemik Proyek Irigasi Ballasaraja: Tanggung Jawab Pemkab Bulukumba
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024