Ngaku Bisa Lepaskan Tahanan, Pemuda di Torut Diamankan Polisi
Korban yaitu PL (23), sementara Pelaku MS alias SPN (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Timsus Singgallung melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan. Penangkapan dilakukan di jalan Serang, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu (8/5/2021).
Kassubag Humas Polres Torut Agus Martopo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2021 lalu.
Korban yaitu PL (23), sementara Pelaku MS alias SPN (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp6.000.000," ungkapnya.
Agus menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama Amos bisa membantu mengeluarkan keluarganya yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp18 juta.
Namum, korban menawar untuk memberikan sebanyak Rp17 juta, pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan di jalan Poros Sa'dan depan SPBU Tallunglipu.
"Setelah menerima uang tersebut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore SS dan JD (tahanan) akan keluar dari sel Polsek Rantepao, akan tetapi setelah menunggu sekian lama keluarga korban yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar," jelasnya.
"Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp17 juta tersebut diberikan kepada saudara Amos sebanyak Rp1 juta, digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp10 juta dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp6 juta," tutupnya.
