Sabtu, 08 Mei 2021 12:51

Kasus Dugaan Pungli, Kepala UPTD Kanre Rong Segera Diadili

Palu sidang. (INT)
Palu sidang. (INT)

Kepala UPTD Kanre Rong dijadikan tersangka usai kantornya digeledah pada 26 Maret lalu. MS yang diperiksa kurang lebih 5 jam di Kantor Kejari Makassar saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala UPTD Kanre Rong Muhammad Said segera diadili. Hal itu lantaran berkas perkara Pungli yang menjeratnya sementara dalam tahap perampungan.

"Sekarang tinggal pemberkasan, kalau itu sudah selesai. Sudah dirampungkan. Kita akan limpahkan ke pengadilan biar cepat diadili," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar.

Dia mengatakan dalam perkara ini diduga tersangka MS telah mengalihkan kurang lebih 31 kios/Lods, dan menyewakan kios/Lods tersebut secara tidak sah dan menyalahi perda.

Baca Juga

Tidak hanya itu tersangka juga diduga telah menerima uang diduga hasil pungli sekitar Rp190 juta.

"Kasus ini sebenarnya sudah lama kita tangani, setelah ada laporan masyarakat. Setelah kita dalami dan kita juga hari itu melakukan penggeledahan. Kita temukan bukti-bukti yang mengarah ke yang bersangkutan," tukasnya.

Diketahui MS memang dijadikan tersangka usai kantornya digeledah pada 26 Maret lalu. MS yang diperiksa kurang lebih 5 jam di Kantor Kejari Makassar saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Dugaan Pungli Kanrerong #Kejari Makassar #Kepala UPTD Tersangka
Berikan Komentar Anda