BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bantaeng melakukan presentase di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/10/2020). Hal itu salah satu rangkain monitoring dan evaluasi (Monev) pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik 2020.
Acara tersebut diselenggarkan olej Komisi Informasi Sulsel dan dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng Syahrul Bayan didampingi Kepala Bidang Humas Komunikasi dan Informatika Andi Sukmawati selaku PPID.
"Pemkab Bantaeng terus berupaya melakukan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Syahrul Bayan.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan informasi publik, khususnya inovasi dan kolaborasi terus dilakukan guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Bantaeng.
"Salah satu inovasi kami yakni menghadirkan PPID di semua lini SKPD dan menjadi bagian dalam program-program unggulan SKPD" ujarnya.
Sementara itu, Andi Sukmawati mengatakan bahwa PPID Bantaeng aktif melakukan sosialisasi dan bimtek kepada seluruh SKPD. Mulai dari tingkat kecamatan bahkan pada tingkat kelurahan dan desa.
"Sebisa mungkin, hal tersebut menjadi support dan motivasi bagi mereka untuk senantiasa melakukan update terkait hal-hal apa yang patut kami publikasikan," ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan itu yakni, Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dan Hubungan Kerjasama Antar lembaga, Andi Asnianti selaku PPID Pembantu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, Asriani Basir.
BERITA TERKAIT
-
Ada Dugaan Suap, Jaksa Disebut Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus DAK Pertanian Bantaeng
-
FASI XII Tingkat Provinsi akan Digelar di Bantaeng, Dibuka Prof Zudan 25 Juli
-
Kelurahan Bonto Lebang Jadi Penggunaan Pertama EBT di Sulselrabar Melalui REC PLN
-
Sekda Bantaeng Buka Pelatihan-Sertifikasi PBJB: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan
-
Pj Bupati Abubakar Lepas Tim Sepak Bola U-10 Bantaeng Berlaga di Yogyakarta