BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Masih ingat kasus kematian seorang bayi yang meninggal di Bantaeng 2020 silam. Ternyata bayi tersebut gagal dirujuk ke Makassar hanya karena NIK orang tua bayi tidak sesuai.
Hal tersebut terungkap di aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh Koalisi Gabungan Pemerhati Rakyat pada Senin (3/5/2021).
Menurut Koordinator Koalisi Peduli Kesehatan (KAPEKA), Ardiansyah yang tergabung dalam aksi tersebut mengatakan bahwa saat itu bersama dengan timnya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban mengurus untuk menerbitkan NIK-nya di Disdukcapil.
"Selama dua hari saya mendampingi orang tua bayi untuk menerbitkan NIK-nya, namun pihak Disdukcapil tidak mau menerbitkan tanpa ada rekomendasi dari kepala dinas," katanya.
Lanjut, kata Ardiansyah, alasan pihak Disdukcapil tidak mau menerbitkan NIK yang bersangkutan saat itu karena tidak memiliki buku nikah.
"Jadi kami anggap bahwa pihak dinas yang bersangkutan tidak memperhatikan layanan dasar masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan kasus itu dan beberapa temuan lainnya sehingga demonstran meminta kepada pemerintah daerah agar mencopot Kadisdukcapil karena dianggap tidak manusiawi.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah agar mencopot kepala dinas yang bersangkutan, jika permintaan kami tidak ditindaklanjuti maka saya akan kembali menggelar aksi," pungkasnya.
Diketahui bayi yang meninggal tersebut adalah warga desa Papan Loe, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak terkait.
BERITA TERKAIT
-
Peringati HUT Lantas, Polres Bantaeng-HBIP Bagi-bagi Sembako
-
Operasi Patuh Pallawa 2023: Polres Bantaeng Kampanye Taat Berlalu Lintas Lewat Stiker
-
6 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Ditangkap di Selayar
-
Meresahkan, Polisi Diminta Tertibkan Pesta Miras di Desa Baruga Bantaeng
-
Akhirnya Dibekuk, ini 2 Pria di Bantaeng yang Hajar Korban Hingga Hidung Retak