Jusrianto : Minggu, 02 Mei 2021 13:45
Pelaku perampasan motor istri siri saat diamankan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Minggu (2/5/2021). Terduga pelaku diketahui merampas motor istri sirinya sendiri.

Herman (38) ditangkap Unit Resmob Polres Bulukumba saat berada di Jalan Melati depan GOR Bulukumba, kemudian terduga pelaku dibawa ke Posko Unit Resmob Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengatakan kejadian Curas ini berawal saat korban sedang berkendara di Jalam Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu pada 21 April 2021 lalu.

Dimana terduga pelaku mengikuti korban dari belakang dan menghadang korban serta menarik rambut korban dan mengambil HP merek Oppo A71 serta motor korban jenis Yamaha Mio Soul Gt warna hitam nopol DD 5550 HN.

Korban Ibu Nurwahidah (40) adalah istri yang dinikahi secara siri oleh terduga pelaku.

"Terduga pelaku Herman (38) sudah kami amankan di Mako Polres Bulukumba guna proses selanjutnya," AKP Bayu Wicaksono.