WAJO, PEDOMANMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo tak lagi menarik retribusi di kendaraan truk yang bermuatan atau dikenal Jembatan Timbang. Salah sumber PAD Wajo kini diambil alih pemerintah pusat.
Kadishub Wajo Andi Hasanuddin mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo tidak terkait dengan aktivitas di jembatan timbang meski bajunya sama.
Hal ini dapat dibedakan dari lambang baju dinas lengan dibagian kiri dinas perhubungan Kab Wajo menggunakan logo Kab.Wajo, sedangkan tulisan Kementerian Perhubungan RI di baju Dinas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI.
"Soal jembatan timbang ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo," jelasnya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI.
BPTD ini akan membawahi Jembatan Timbang yang berada kabupaten/kota termasuk jembatan timbang di Salobulo Kecamatan Sajoanging.
"Dan segala bentuk aktivitas di jembatan timbang adalah sepenuhnya sudah menjadi kewenangan perhubungan pusat," pungkas Andi Aso sapaannya.
BERITA TERKAIT
-
DLH Wajo Siap Luncurkan PISOTA, Inovasi Penanganan Sampah dari Rumah
-
Wajo Terapkan WFH, ASN Tetap Wajib Jumat Bersih
-
Pemkab-BPS Wajo Canangkan Program Desa Cantik 2026
-
Harla ke-92 GP Ansor, Andi Rosman: Harus Terus Kawal Pembangunan di Wajo
-
Bupati Andi Rosman Lepas CJH Wajo di Islamic Centre, Ingatkan Prinsip Yassiwajori