Kamis, 29 April 2021 15:01

Retribusi di Jembatan Timbang tak Lagi Jadi Kewenangan Dishub Wajo

Penarikan retribusi Jembatan Timbang Wajo.
Penarikan retribusi Jembatan Timbang Wajo.

BPTD ini akan membawahi Jembatan Timbang yang berada kabupaten/kota termasuk jembatan timbang di Salobulo, Kecamatan Sajoanging.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo tak lagi menarik retribusi di kendaraan truk yang bermuatan atau dikenal Jembatan Timbang. Salah sumber PAD Wajo kini diambil alih pemerintah pusat.

Kadishub Wajo Andi Hasanuddin mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo tidak terkait dengan aktivitas di jembatan timbang meski bajunya sama.

Hal ini dapat dibedakan dari lambang baju dinas lengan dibagian kiri dinas perhubungan Kab Wajo menggunakan logo Kab.Wajo, sedangkan tulisan Kementerian Perhubungan RI di baju Dinas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga

"Soal jembatan timbang ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo," jelasnya.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI.

BPTD ini akan membawahi Jembatan Timbang yang berada kabupaten/kota termasuk jembatan timbang di Salobulo Kecamatan Sajoanging. 

"Dan segala bentuk aktivitas di jembatan timbang adalah sepenuhnya sudah menjadi kewenangan perhubungan pusat," pungkas Andi Aso sapaannya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Jusrianto
#Pemkab Wajo #Dishub Wajo #Jembatan Timbang
Berikan Komentar Anda