MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Vincentia Gracia Marie Alias Gia Binti Jansen Soedarjan (28), model majalah dewasa sekaligus Disk Jockey (DJ) asal Jakarta dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar.
Dia yang sebelumnya tertangkap membawa 100 butir ekstasi berlogo rolex dan satu saset kecil sabu pada Desember 2020 lalu itu hanya bisa pasrah.
Digelar secara virtual di Ruang Sidang Wirjono Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Senin (26/4/2021) JPU menganggap Gia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad mengatakan, tuntutan Jaksa sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa yakni melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kata dia, atas perbuatan terdakwa, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 sachet plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo rolex warna hijau dan 1 sachet plastik kecil berisi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Hakim Ungkap Keberadaan Agung Sucipto, Ternyata Sudah Tidak di Makassar
-
Tidak Hanya Suap, Unsur Nepotisme Pengangkatan Edy Rahmat Digali KPK