JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik KPK memperpanjang masa tahan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah. Ia bakal ditahan 30 hari ke depan hingga 27 Mei 2021. Diketahui, NA bersama 2 orang di OTT KPK karena terlibat kasus dugaan dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel TA 2020-2021.
NA di OTT bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Ia mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.
Dimana, NA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!