Muh. Chaidir : Senin, 19 April 2021 23:29
Pelaku Asiruddin (tengah) diciduk di kos-kosannya di dusun Ukke'e Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang (ist)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Asiruddin bin Andi Arifuddin 34 warga Desa Dampang, kecamatan Gantarang, Bulukumba ditangkap jajaran kepolisian karena terlibat kasus pencurian bahan bagunan senilai Rp 60 Juta di Desa Paenre Lompoe Minggu 28 Maret 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya disalah satu rumah warga yang sementara dalam proses pembangunan di Desa Paenre Lompodibangun, Gantarang dan menggondol puluhan semen, aplus, tegel, spandek, puluhan balok kayu bayam.

Andi Utari Nur Pratiwi Swasta, warga Jalan Husni Tamrin, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba diduga merugi hingga Rp 60 juta.

Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Djalil melalui Aiptu Mulawarman menbenarkan penangkapan pelaku pencurian bahan bagunan di Desa tersebut.

"Benar kita amankan satu orang pelaku yang terlibat kasus pencurian bahan bagunan," kata Mulawarman, Senin (19/4)

Menurut Mulawarman pelaku menggasak banyak bahan bagunan milik korban.

Masing-masing 26 sak semen, 19 sak Aplus, 80 dos tegel ukuran 60x60, 20 doa tegel kecil, 38 lembar spandek, 3 batang alco spanrel, 400 pcs drilling kayu dan 26 batang kayu bayam.

Tidak hanya itu saja, Kata Mulawarman peralatan rumah tangga dan dapur seperti karpet, mesin air serta tabung gas juga digondolnya. Sehingga diduga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

"Usai mencuri pelaku kemudian menjual barang bukti tersebut di beberapa orang warga," katanya.

Beruntung berdasarkan hasil penyelidikan personil Polsek Gantarang, didukung dengan keterangan saksi-saksi. Pelaku bernama Asruddin akhirnya diamankan di kos-kosannya di dusun Ukke'e Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Usai ditangkap selanjutnya team melakukan Pengembangan dan pencarian barang bukti.