Muh. Syakir : Kamis, 15 April 2021 06:52
AF, pemuda yang ditangkap setelah setahun buron.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Buron lebih dari setahun karena mencuri sepeda, AF (17), seorang pemuda di Makassar diciduk Unit Opsnal Resmob Mamajang, Rabu (14/4/2021). Ia diamankan bersama dua penadah.

AF ditangkap di rumahnya di Maccini Sombala. Hasil pengembangan, polisi ikut meringkus dua pria di tempat berbeda. Keduanya diduga sebagai pembeli barang hasil curian AF.

Panit II Resmob Mamajang Ipda Gunawan Amin menjelaskan, AF terlibat pencurian sepeda lipat setahun lalu. Usai kejadian ia menghilang lebih dari setahun.

"Dia lari ke Lombok NTB. Di sana dia tinggal lebih dari setahun. Baru beberapa hari lalu dia kembali," jelas Gunawan.

Dari pengakuannya, AF menuturkan sepeda yang ia curi dijual kepada seseorang seharga Rp1 juta. Hasil penjualan itu ia pakai beli rokok, pakaian dan makanan.

Karena takut ditangkap, AF lari ke Lombok. Menjelang Ramadan tahun ini ia kembali ke Makassar. AF menyangka dirinya tak lagi dicari petugas.

Beberapa hari setelah kembali ia dijemput di rumahnya. Hasil pengembangan diketahui AF tak bekerja sendiri. Dua orang yang berperan sebagai penadah ikut membantunya menjual barang itu.

Beberapa jam berselang petugas juga menangkap kedua penadahnya. Polisi menyita beberapa barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.