Pilkada Bulukumba
Paslon Bupati Dapat Sokongan Cukong Terancam Diskualifikasi
Aturan tersebut ditetapkan di PKPU nomor 12 sebagaimana perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2007
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Dalam proses masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba meminta setiap Paslon untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak tertentu alias cukong. Jika tidak diindahkan, Paslon bisa di diskualifikasi.
Diketahui, ada empat Paslon yang bakal berkontestasi di Pilkada Bulukumba 2020. Mereka adalah pasangan Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati Makking nomor urut 1, Askar HL-Arum Spink nomor urut 2, Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau nomor 3, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan nomor urut 4.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas PKPU Nomor 5 tahun 2017, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul, mengatakan, aturan itu jelas tertuang dalam pasal 49.
"Yakni partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol dan Paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari beberapa sumber dana," kata Syamsul, Selasa (13/10/2020).
Seperti bantuan dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.
Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Sanksi terberat bagi para pelanggar aturan tersebut adalah pemberhentian sebagai paslon atau diskualifikasi.
"Harus dilaporkan di KPU dan dikembalikan ke kas negara kalau ada yang seperti itu," pungkasnya.
