MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Mario David menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Sosper digelar di Pesonna Hotel, Selasa (13/4/2021).
Dimana, tamu undangan terdiri dari pengurus Persekutuan Kaum Perempuan Mupel GPIB dan diberikan pendidikan tentang bagaimana perlindungan anak dan program Jagai Anakta yang diinisiasi Pemkot Makassar.
Mario David menjelaskan bahwa penting untuk kaum perempuan mengetahui dan mengerti hak-hak anak di Kota Makassar harus dipenuhi.
"Mulai dari gizi, kasih sayang, pendidikan, dan lainnya untuk menjaga hak tumbuh kembang anak," ungkap politis NasDem itu.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak A Tenri Palaloi menjelaskan pasal demi pasal Perda No 5 Tahun 2018 dan menegaskan pentingnya kehadiran Shelter.
"Shelter sebagai rumah perlindungan dan pusat komunikasi serta pengaduan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Antiusias peserta yang hadir menggali informasi ini dan berharap Shelter warga lebih banyak lagi yang dibuat di tengah masyarakat dan melibatkan mereka demi terwujudnya program Jagai anakta Pemkot Makassar.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar