Selasa, 13 April 2021 18:47

Kejati Diminta Bongkar Penjualan Ilegal Besi Tua Mattoanging

(Int)
(Int)

Muhammad Anshar mengatakan diduga penjualan besi bekas bongkaran bangunan stadion itu mencapai Rp3,4 miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulsel, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk membongkar transaksi penjualan besi tua, sisa pembongkaran Stadion Mattoanging.

Melalui direkturnya, Muhammad Anshar mengatakan diduga penjualan besi bekas bongkaran banguan stadion itu mencapai Rp3,4 miliar.

"Kami menduga ada mafia yang bermain dibalik penjualan besi tua tersebut. Pasalnya dari Rp3,4 miliar yang terjual. Hanya Rp1,3 miliar yang disetor ke Pemprov Sulsel," ujar Direktur Laksus Sulsel Muh Anshar, Selasa (13/4)

Baca Juga

Dimana penjualan besi tua tersebut, dijual melalui proses lelang. Namun faktanya lelang penjualan besi tua tersebut, tidak pernah terekspos ke publik.

"Kuat dugaan transaksi penjualanya dilakukan secara dibawah tangan atau secara sembunyi-sembunyi," ujar Anshar.

Makanya kami dari Laksus Sulsel, kata Anshar mendorong Kejati Sulsel untuk bisa membongkar dugaan transaksi gelap di balik penjuaan besi tua stadion Mattoanging.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, bahwa pihak Kejati Sulsel sangat mengatensi adanya informasi tersebut.

"Nanti akan kita coba cari tahu dan dalami informasi tersebut," tukas Idil.

Apakah informasi tersebut menurut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini. Dengan cara melakukan pengecekan kebenaran, terkait penjualan besi bekas pembongkaran. Gedung stadion Mattoanging, yang diduga ada penyimpangan.

"Pasti akan kita telusuri hal tersebut. Apakah betul ada penyimpangan atau tidak, termasuk ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan," tadasnya.

Pihak Kejati Sulsel juga kata Idil, akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulsel. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Editor : Muh. Chaidir
#Stadion Mattoangin #Besi Stadion dijual #Laksus
Berikan Komentar Anda