Kejari Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Bulukumba
Penyidik Tipidsus mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyididik Tipidkor melengkapi kekurangan itu.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bulukumba mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Bulukumba . Berkas tersangka Ernawati alias ER, dinyatakan masih belum lengkap.
Hal itu disampaikan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba.
"Penelitian telah dilakukan oleh selama kurang lebih dua pekan. Hasilnya, masih ada persyaratan formil dan materil yang dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Bagian Pidsus Kejari Bulukumba Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4/2021).
Sebab itu, katanya, penyidik Tipidsus mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyididik Tipidkor melengkapi kekurangan itu.
"Memang prosedurnya begitu, kalau berkas masuk kita akan teliti apakah ada kekurangan atau tidak, kalau ada syarat formil ataupun materil yang kurang, itu akan menjadi catatan dan kita kembalikan berkasnya untuk dilengkapi," jelasnya.
Thirta menjelaskan, jika penyidik Tipidkor telah memperbaiki atau melengkapi berkas yang dianggap kurang, maka kembali akan disetor ke Kejaksaan. Setelah itu, lanjutnya, penyidik Tipidsus kembali bakal melakukan penelitian ulang terhadap berkas perkara tersebut.
"Kalau sudah dilengkapi, kita akan teliti kembali selama kurang lebih dua pekan," terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019, sudah menyeret empat tersangka. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Ernawati alias ER, mantan Plt Kadis Kesehatan Andi Ade Ariadi alias AA, Bendahara Dinkes 2019, IR, dan juga Sopir Dinkes Bulukumba bernisial EN.
Penyidik Tipidkor lebih dulu melimpahkan berkas tersangka ER. Menyusul berkas tiga tersangka berikutnya, yang saat ini masih diteliti.
"Ya benar berkas tiga tersangka sudah kami dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara berkas tersangka ER sudah dilimpahkan sebelumnya" ujar Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali pekan lalu.
Menurut Ipda Muhammad Ali, hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Temua kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," terangnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
