BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana untuk periode pertama tahun 2021. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bulukumba, Jumat (9/4/2021).
"Ini adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana umum. Dari Desember 2020-Maret 2021," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bulukumba Raka Afrizki Soeroso.
Raka mengatakan, barang bukti yang pertama dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu. Dari 25 perkara, netto keseluruhan 81,18040 gram. Sementara, untuk lab forensik 79,61721 gram.
"Sisanya itu alat sabu berupa 3 bong, 5 kaca pireks, 14 pipet plastik/sendok sabu, 5 sumbu pembakar, 1 jaket/sweater, 7 bungkus rokok dan 1 alat elektronik lainnya. Untuk lain-lain, 1 toples kecil plastik dan 1 tempat permen bekas," jelasnya.
Ia menambahkan ada 6 telepon seluler yang juga digunakan pada tindak pidana Narkotika. Kemudian, untuk tindak pidana umum lainnya yang ada di KUHP itu, 7 set plastik berisikan pakaian, 8 parang panjang dan 2 badik.
"Untuk lain-lain, 2 kartu ATM, 1 kartu simcard, 1 buah batu, 1 rol selang oksigen, 1 pasang kaki katak, 2 panah ikan dan 6 batang kayu," terang Raka.
BERITA TERKAIT
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 52 Kasus, Ada 685 Gram Sabu
-
Kejari Wajo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 31 Perkara, Narkoba Dominan
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara: Narkoba Terbanyak - 1 Persetubuhan
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Narkoba Dominan, 2 Kasus Cabul
-
Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal