Pemkab Torut
Hindari Praktek Suap, Kepala Inspektorat: Perlu Pengendalian Gratifikasi
Sosialisasi tersebut, Inspektorat Pemkab Torut bekerja sama dengan KPK.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Inspektorat Toraja Utara (Torut) Hendrik Simak mengatakan, untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap perlu pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien. Hal itu diungkapkan saat membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Aula SMAN 3 Torut, Senin (12/10/2020).
Kegiatan sosialisasi yang digelar inspektorat Torut yang bekerjasama dengan bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Lingkup Pemkab Torut.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Lembang, Lurah, Camat, Kepala SDN, Kepala SMPN yang ada di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Sa'dan juga Bangkelekila.
"Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 119/I/2020, tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Torut," ungkap Hendrik.
Ia mengapresiasi pihak KPK dimana telah bersedia melaksanakan kegiatan yang sangat penting dan strategis untuk diketahui bersama.
"Terima kasih kepada KPK untuk bisa menghadiri kegiatan ini, dimana tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk lebih bisa memahami agar ke depan semua pegawai tidak tersandung kasus-kasus gratifikasi atau indikasi kasus korupsi lainnya terutama di Torut ini," harap Hendrik.
Ditambahkan Hendrik, kegiatan ini dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya memberikan wawasan kepada seluruh jajaran ASN yang ada di lingkungan Pemkab Torut terkait dengan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkab Torut.
