MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus percobaan suap proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi yang bersumber dari DAK Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan, rencananya akan segera di telaah Jaksa peneliti.
Jika berkas perkaranya dianggap memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan, jika penyidik kini tengah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
"Berkasnya sementara kita rampungkan, ke depan Jaksa peneliti akan melakukan telaah, jika syarat formil dan materinya dianggap lengkap, dua alat bukti terpenuhi, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan," tukasnya.
Kendati begitu, kasus ini memang sempat menjadi sorotan, lantaran penyidik justru menetapkan pelapor Andi Ichwan yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba sebagai tersangka.
Idil mengatakan meski kasus ini hanya satu tersangka namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Penyidikan tidak akan berhenti di satu tersangka ini saja. Penyidik tentu akan terus mencari serta mengungkap keterlibatan pihak lain," kata Idil.
Diketahui dalam kasus ini Andi Ichwan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, pasal 13, Undang undang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
BERITA TERKAIT
-
Kejati Sulsel Periksa Andi Ina dan Syahar Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
Kejati Sulsel Sabet Penghargaan Bidang Swasembada Pangan dari Presiden
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bibit Nanas
-
Kejati Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
Terbanyak Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Wajo Borong 3 Penghargaan