JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Larangan bagi media untuk menayangkan tindakan kekerasan dan arogansi aparat akhirnya dicabut.
Sebuah surat Telegram Kepolisian bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang baru-baru ini diterbitkan mencabut hal itu.
Dalam surat yang ditandatangani Kadiv Humas Polri itu, disebutkan bahwa Surat Telegram tersebut dinyatakan dicabut.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," bunyi surat tersebut.
Sebelumnya surat ini memang sempat viral dan membuat Dewan Pers Agus Sudibyo angkat suara.
Dalam keterangannya, Agus meminta agar pihak Kepolisian melakukan diskusi sebelum memberlakukan surat tersebut.
Menurutnya kode etik dan undang-undang pers sudah mengatur terkait kerja media, sehingga seharusnya polisi merujuk hal itu.
"Liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers, semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup," ujar Agus dikutip dari Tirto.id, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat Telegram itu Undang Undang Pers memang tidak dicantumkan sebagai dasar hukum, hanya beberapa aturan yang dijadikan rujukan, masing-masing adalah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap 6/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan organisasi pada Tingkat Mabes Polri, kemudian yang terakhir Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
BERITA TERKAIT
-
Dewan Pers Kecam Israel yang Tangkap 3 Jurnalis Indonesia Saat Menuju Gaza
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Dari Rapimnas SMSI: Menakar Tantangan Besar di Tengah Kompleksitas Industri Media
-
Anggota Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Maluku Dipecat
-
Kapolri: Saya tidak Ragu Pecat Anggota Terlibat Narkoba