JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tersangka Samin Tan yang merupakan pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU Riau-1 akhirnya mengakhiri masa pelariannya.
Buron sejak 6 Mei 2020, Samin Tan akhirnya berhasil diamankan di Jakarta tanpa perlawanan, dan digelandang menuju kantor KPK.
"Hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO atas nama SMT di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Dalam kasus tersebut, Samin Tan memang ditengarai sengaja menyuap Eni dan sejumlah pihak lainnya untuk melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
Saat ini, sang DPO tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ali Fikri mengatakan, terkait perkembangan lanjutan. Pihaknya akan memberi informasi lebih lengkap nantinya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Klaten Simpan Duit Setoran Ratusan Juta di Ember, Ikut Disita KPK
-
KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Ismoyo, Sita Uang Rp1 Miliar
-
BREAKING NEWS: Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Sita Emas dan Uang Rp1,4 M
-
KPK Mulai Usut Proyek P3A di Tator-Torut, Diduga Seret Anggota DPR RI