Tidak Jalankan Tugas, Agen Informasi KIM Bone Dinilai Hanya Formalitas
KIM tak sekedar mendengar, membaca, dan melihat tapi lebih kepada pemberdayaan dengan pelibatan masyarakat bernilai ekonomi, sosial, budaya, dan informatif.
BONE, PEDOMANMEDIA – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang telah dibentuk di Desa Tea Musu Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone diduga hanya formalitas belaka. Pengurus dinilai tidak jalankan amanah sebagaimana tujuan KIM.
Pasalnya, sejak pengukuhan pengurus KIM tahun lalu hingga saat ini tak kunjung kelihatan keberadaannya sebagai agen informasi untuk masyarakat desa.
Padahal, KIM sangat diharapkan aktif sebagai wadah edukasi masyarakat terkait pencegahan Covid-19 dan hadir sebagai wadah komunikasi terkait program pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat desa.
"Pengurus KIM saja saya tak tahu siapa. Belum ada saya tahu aktif memberi informasi kepada masyarakat sebagaimana tujuannya," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/10/2020).
Terkait itu para pengurus KIM desa/kelurahan yang sudah dikukuhkan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Kadis Kominfo) Kabupaten Bone Andi Amran meminta KIM berperan aktif menjadi agen informasi penanggulangan Covid-19 di setiap desa/kelurahan.
Ia mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, KIM harus menjadi agen pemberi informasi dua arah. Baik tentang update Pemerintah Daerah (Pemda) ke masyarakat maupun laporan perkembangan dari bawah ke Pemda Bone.
“Bisa menjadi agen informasi publik tentang penanggulangan Covid-19 di desa/kelurahan,” katanya
Diketahui, tahun lalu sebanyak 76 Pengurus KIM desa/kelurahan yang tersebar di sejumlah kecamatan dikukuhkan di Kantor Pemerintah Kecamatan Ulaweng, Taccipi, pada Selasa (23/7/2019).
Sebelum pengukuhan, himbauan pembentukan KIM beredar dari surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone yang ditujukan ke sejumlah pemerintah kecamatan, yakni Camat Ulaweng, Tanete Riattang Barat, Amali, Bengo, Mare dan Tonra.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2018 tentang Pembentukan KIM, maka diharapkan setiap desa/kelurahan terdapat KIM.
KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Melansir di laman Kominfo Bone, menyebutkan KIM tidak sekadar mendengar, membaca, dan melihat tapi lebih pemberdayaan dengan pelibatan masyarakat bernilai ekonomi, sosial, budaya, dan informatif.
Beberapa kegunaan pembentukan KIM pun disebutkan sebagai wahana informasi antar anggota KIM, dari KIM kepada Pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat.
Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media masa. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
