Kamis, 01 April 2021 16:32

Dugaan Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba Naik Penyidikan, Kejati Kejar Tersangka

Kasipenkum Kejati Sulsel Idil.
Kasipenkum Kejati Sulsel Idil.

Kejati Sulsel akan memperkuat bukti untuk menjerat aktor dan pihak lainnya yang berperan dalam kasus dugaan fiktif kredit Bank Sulselbar tersebut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejati Sulsel menaikkan status kasus dugaan kredit fiktif Bank Sulselbar Bulukumba senilai Rp25 miliar ke tahap penyidikan. Proses penyidikan dinaikkan setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan lebih.

Awalnya kasus ini mulai diselidiki, setelah internal pihak Bank Sulselbar melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) tahun anggaran 2016-2021 ke Kejati Sulsel.

Mereka menduga ada banyak kredit yang di buat secara fiktif untuk keuntungan pribadi senilai Rp 25 miliar. Olehnya Kejati Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga

"Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar, setelah tim melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, hari ini Kamis 1 April kami secara resmi menaikkan kasus ini ketahap Penyidikan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Idil, Kamis (1/4/2021).

Idil tak menyebut status penyidikan untuk perkara ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah diperoleh.

"Dari situ telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016-2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp25.000.000.000," jelasnya.

Ke depan, kata Idil, pihaknya akan memperkuat bukti untuk menjerat aktor dan pihak lainnya yang berperan dalam kasus ini.

"Tentu inikan sudah penyidikan, kalau bukti bukti dianggap kuat dan memenuhi pasal 184, tentu kita akan melakukan penetapan," pungkasnya.

 

Penulis: Chaidir

Editor : Jusrianto
#Kejati Sulsel #Dugaan Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer