TORUT, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 571 unit Kendaraan Dinas (Randis) belum bayar Pajar per bulan Februari 2021. Randis tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala UPT Samsat Torut Rajab membeberkan jika tunggakan tersebut senilai Rp272 juta. Karena kebanyakan unit kendaraan motor.
"Kami tidak bisa sebut OPD apa saja itu," ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Rajab mengatakan dalam sistem penagihan, pihaknya menggunakan sistem secara langsung atau door to door.
"Selain door to door, kami juga melakukan penertiban di jalan bekerjasama dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Rajab berharap pihak Pemkab Torut mampu bekerjasama dalam hal membayar pajak.
"Karena ujung-ujungnya itu kita bagi hasil. Tahun 2020 Bagi hasil yang kembali ke Pemda Rp46.856.000.000," bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut