Muh. Syakir : Selasa, 30 Maret 2021 10:05
Ilustrasi (int)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba resmi menahan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA. Penahanan tersebut, setelah AA menjalani pemeriksaan secara maraton hingga menjelang dini hari.

Selain AA, yang saat ini sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Bulukumba, dua tersangka lainnya juga ditahan, yakni IR dan EH.

"Ya benar ketiganya sudah ditahan. Malam tadi pukul 23.40 Wita," kata Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Selasa (30/3/2021) pagi.

Ali mengungkap alasan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan, sembari melengkapi berkasnya.

"Kita lengkapi dulu. Kemudian kita limpahkan berkasnya," tutupnya.

Sebelumnya penyidik sudah menahan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ER (42) dalam kasus skandal korupsi dana BOK. ER ditahan sejak Selasa (9/3/2021) usai menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.

ER ditahan di rumah tahanan Mapolres Bulukumba. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021.

Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ini diperiksa penyidik, pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita hingga 18.30 Wita. Kemudian, ER dijebloskan ke tahanan.

Untuk tersangka, kata Ali dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib," tutup Ali.

Hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. Temuan kepolisian Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK di 2019 ada temuan Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,7 miliar.