Sosper KTR, Andi Hadi Ibrahim Baso: Perda Ini untuk Memberikan Lingkungan yang Sehat
Andi Hadi mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (25/2/2021).
Sosialisasi digelar di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan menghadirkan narasumber Mukhlis Bakri ( Ketua Ikatan Dai Indonesia/Akademisi) Sulsel, Muh Nursalam (Advokat)
Dalam sambutannya, Andi Hadi mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Politisi PKS ini berharap akan semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Regulasi Perda KTR ini mengatur tempat-tempat mana saja yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, hingga sanksi bagi yang melanggar,” terang Andi Hadi dalam sambutannya.
Sementara, Mukhlis Bakri selaku narasumber, dalam materinya memaparkan merokok dari sisi syariah agama. Ia menyebut dalam putusan majelis Tarjih Muhammdiyah Tahun 2010 mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar putusan bahwa merokok itu haram.
“Berbeda dengan NU, putusannya lebih fleksibel hanya memutuskan bahwa merokok itu makruh. Hukum makruh itu setelah mendengarkan masukan-masukan dari ahli kesehatan. Sementara fatwa ulama Mesir disitu dikatakan apabila merokok itu dampak negatifnya nyata terhadap kesehatan dan harta maka haram hukumnya. Tapi kalau dampaknya kecil maka hanya sampai makruh saja," jelasnya.
