Tilang Elektronik Berlaku Hari ini di 12 Provinsi, Sulsel Dilengkapi 16 CCTV
Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diluncurkan secara nasional hari ini. Ada ratusan kamera pengintai disebar untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
12 provinsi diproyeksi meluncurkan ETLE hari ini. Di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Dikutip detikcom dari Antara, akan ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE. Rinciannya, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Tilang elektronik (ETLE) adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Jendral Listyo beberapa waktu lalu.
Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 pelanggaran yang bisa ditangkap kamera tilang elektronik. Di antaranya adalah:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
