Muh. Syakir : Sabtu, 10 Oktober 2020 15:55
Said Iqbal

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Serikat buruh membantah keras pernyataan Presiden Joko Widodo soal informasi hoax UU Omnibus Law yang memicu unjuk rasa di tanah air. Para buruh menyebut, pasal-pasal yang mereka kritisi bukan hoax.

"Tidak ada hoax. Semua pasal yang kita protes sudah kita pelajari. Jadi tidak ada disinformasi. Yang juga dikatakan informasi sesat mana?" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Said Iqbal menegaskan ia telah mempelajari draf UU Omnibus Law berdasarkan apa yang diperoleh dari Baleg. Pasal per pasal telah diteliti dan dibandingkan dengan isi UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

"Dan di situ kita temukan banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja. Kami bisa tunjukkan satu persatu. Jadi tidak ada yang hoax," ketus Said.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja. Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih dikutip kompas.com.

Ia mencontohkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup. Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus.

Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Kemudian, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali. Jumisih kemudian mempertanyakan sejumlah politisi di DPR yang menyebut belum ada draf final saat UU Cipta Kerja disahkan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberi jawaban atas berbagai informasi menyesatkan mengenai UU Omnibus Law. Kepala negara menyebut terlalu banyak hoax yang dilempar ke publik hingga memicu gelombang unjuk rasa.

"UU Cipta Kerja ini lahir bukan untuk membebani masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Banyaknya penolakan terhadap UU ini karena banyaknya hoax di media sosial," ucap Jokoowi dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menyebut ada 9 hoax yang beredar di masyarakat mengenai isi dari UU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah akan menjawab semua informasi sesat itu.

Ia lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, seperti soal upah minimum, ketentuan cuti, hingga soal pemutusan hubungan kerja.