Sulsel Terapkan PPKM Mikro Mulai 23 Maret, Kampus Diizinkan Buka
Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka. Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sulsel akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro bersama 14 provinsi lain. PPKM akan berlaku mulai Selasa 23 Maret sampai 5 April 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, PPKM mikro berlaku untuk 10 provinsi. Namun kini diperluas menjadi 15 provinsi.
15 provinsi itu antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Kalimantian Timur. Selanjutnya Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, PPKM di 15 provinsi ini adalah upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi dari skala terkecil. Formulasinya adalah menggerakkan warga di lingkup terkecil seperti desa hingga RT dan RW.
"Kita mendorong desa desa agar aktif dalam penanggulangan pandemi. Masyatakat juga harus menerapkan prokes hingga ke tingga paling kecil," katanya dalam keterngan pers, Jumat (19/3/2021).
Pelonggaran kegiatan masyarakat
Terdapat beberapa pelonggaran dalam menjalankan PPKM mikro, dibanding dengan sebelumnya. Beberapa di antaranya yaitu kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi dan izin kegiatan seni budaya.
Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi:
Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka
Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen. Selanjutnya pembelajaran di tingkat SMA/SMK masih secara online.
Lalu perkantoran 50 persen. Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen. Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan. Dine in maksimal 50 persen dan tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan. KkFasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda.
L
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Hudori mengimbau agar setiap desa dan kelurahan membentuk posko.
"Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk posko. Dan terhadap yang telah dibentuk posko dapat dioptimalkan peran dan fungsinya," tutur Hudori.
Terdapat 4 fungsi posko dalam pemberlakuan PPKM mikro ini, meliputi Pencegahan, Penanganan Pembinaan
Pendukung pelaksanaan penanganan Covis-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Hudori juga berpesan, khusus untuk pengawasan, posko tingkat desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dan melapor, agar data masyarakat sampai ke Satgas Covid-19 tingkat nasional.
"Khusus untuk pengawasan, posko di tingkat desa dan kelurahan ini nanti mestinya berkoordinasi dengan Satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan disampaikan pada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Adapun untuk penetapan zonasi, masih sama seperti PPKM sebelumnya, yaitu zona hijau, kuning, dan merah tergantung jumlah kasus yang terjadi di satuan wilayah terkecil.
