Polres Bulukumba Razia Balap Liar, 21 Orang Diamankan
Sepeda motor yang berhasil diamankan pada razia itu dikenakan tilang. Bagi pengendaranya, ada sanksi pembinaan.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Personel gabungan Polres Bulukumba melakukan operasi balap liar di Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kamis sore (18/3/2021). Sedikitnya 24 sepeda motor disita dan 21 orang diamankan.
Razia tersebut, dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Muh Tawil bersama Kasat Lantas Polres Bulukumba Iptu Andhika Trisna Wijaya. Operasi ini melibatkan 20 personel gabungan.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu Andhika Trisna Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan razia balap liar berawal dari adanya aduan masyarakat. Balapan liat di wilayah tersebut dilaporkan sudah sangat meresahkan warga.
"Dari aduan masyarakat hampir setiap sore, mengingat jalanan yang lurus dan sepi dari perumahan," katanya saat dikonfirmasi PEDOMANMEDIA, Kamis (18/3/2021) malam.
Ia menjelaskan, sepeda motor yang berhasil diamankan pada razia itu dikenakan tilang. Bagi pengendaranya, ada sanksi pembinaan. Juga membuat surat pernyataan.
"Untuk pengendaranya dibuatkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang bersangkutan, diketahui oleh pejabat seperti lurah atau kepala desa di mana mereka tinggal," terangnya.
Andhika menambahkan bahwa pihaknya akan intens melakukan razia di sepuluh kecamatan di kabupaten berjuluk "Bumi Panrita Lopi". Apalagi, menjelang bulan Ramadan.
Sekadar diketahui, mereka yang terjaring razia kemudian digiring ke kantor Sat Lantas Polres Bulukumba. Selain pembinaan, juga diberikan Surat Tanda Penyitaan (STP) kendaraan bermotor.
Penyitaan kendaraan bermotor untuk dilakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan kendaraan bermotor tersebut terkait dengan tindak kejahatan lain.
