WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi ringkus DPO pencuri 2 HP di Kecamatan Tempe, Wajo. Pelaku mengambil HP milik korban pada Selasa (22/12/2020) sesuai Laporan Polisi korban Nomor LPB/605/XII/2020/SPKT Sek Tempe tanggal 22 Desember 2020.
Bripka Andi Husnul Mubin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Jalan Masjid Taqwa Sengkang, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe.
Usai dilakukan penangkapan oleh Tim Reskrim Polsek Tempe dan Tim Unit Tindak Polres Wajo, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tempe.
Kepada polisi terduga pelaku mengaku bernama inisial WY (38) warga Jalan Masjid Taqwa Sengkang yang bekerja sebagai tukang batu.
“Perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengambil HP android sebanyak 2 unit, dan saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tempe untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Andi Husnul.
BERITA TERKAIT
-
Tangan Diikat dan Dikeroyok Ramai-ramai, Kasus Penganiayaan di Wajo Berakhir Damai
-
Polsek Tempe Dalami Kasus Pencurian Aki Mobil di Sengkang
-
Toko Parfum di Veteran Utara Makassar Digasak Maling, Polisi: Sementara Kita Selidiki
-
Seorang Petani di Bulukumba Diringkus, Pura-pura COD, Malah HP Korbannya Dicuri
-
Curi HP di Anjungan Pantai Losari, Nasib Pemuda Ini Berakhir Jeruji Besi