JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK mendapatkan fakta baru mengenai skandal korupsi infrastruktur di Sulsel. Hasil pemeriksaan sejumlah ASN pemprov, terungkap bahwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berperan mengatur semua perusahaan pemenang lelang proyek.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap lima PNS Pemprov Sulsel dilakukan pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Polda Sulsel. Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.
Hanya saja KPK belum merinci proyek proyek apa saja yang melibatkan NA dalam menetapkan pemenang lelang proyek. KPK tengah mendalaminya lebih jauh.
Keterangan 5 ASN pemprov juga diduga banyak memberi fakta baru kasus ini.
BERITA TERKAIT
-
KPK Sita Emas dan Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
KPK: Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura
-
KPK: Bupati Kuansing Suhardiman Terima Suap Berupa Mobil Seharga Rp2 M
-
Kemarin Lolos OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK