Jusrianto : Sabtu, 13 Maret 2021 19:31
Legislator Makassar Mario David saat menggelar Sosialisasi Perda Pemberian ASI Ekslusif.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Mario David menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif di Hotel Dalton, Sabtu (13/3/2021). Menurutnya, setiap kantor pelayanan publik dan keramaian itu perlu menyediakan tempat Laktasi (menyusui).

Hadir sebagai narasumber Inisiator dan Penggiat ASI Kota Makassar Indira Mulyasari, Pihak Dinas Kesehatan Makassar Itha Anwar, dan Legislator Makassar Mario David.

Anggota Komisi B itu mengatakan, ratusan ibu-ibu yang hadir sangat atusias dan menyimak pemaparan materi tentang Perda Pemberian ASI Ekslusif itu.

Mario berharap setelah proses belajar ini semua ibu mau mengingatkan kepada ibu muda, anak perempuan, dan para tetangga agar mewajibkan mereka untuk memberi bayi ASI.

"Saya meminta ibu-ibu mengawal pelaksanaan Perda ini, dimana jikalau ada Mall dan tempat-tempat kerja yang tidak menyiapkan ruang Laktasi maka laporkan kepada saya," ungkapnya.

Politisi NasDem itu bahkan tak segan-segan untuk memberikan teguran dan sanksi kepada kantor, mall yang tidak menyiapkan ruang Laktasi.

"Saya tinjau untuk diberikan teguran dan sanksi. Wajib kantor, mall dan pelaku usaha menyiapkan ruang Laktasi, agar menjaga privasi dan hak istimewa perempuan dengan bayinya," jelasnya.

Sementara itu, Inisiator san Pegiat ASI Makassar Indira Mulyasari mengatakan pentingnya memberikan ASI kepada anak-anak untuk lebih mendekatkan hubungan emosional anak dan ibu.

"Manfaat ASI bagi anak untuk kesehatan dan kecerdasan si bayi. Serta ASI ini dapat meningkatkan imun untuk anaknya," ungkapnya.

Perwakilan Dinas Kesehatan Makassar Drg Itha Anwar memaparkan pasal-pasal penting lainnya terkait Perda ASI Ekslusif.

"Sanksi terkait bilik ASI dan pelanggaran pemberian susu formula serta pentingnya 1.000 hari masa keemasan bayi dan anak. Tidak ada alasan bagi ibu untuk tidak memberikan ASI kepada anaknya," pungkasnya.