JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Selain Listyo, Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua sebagai tersangka.
Mereka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Polri mengonfirmasi, dalam kasus ini para tersangka diduga terlibat dalam menyadap Presiden Prabowo Subianto
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.