PALU, PEDOMANMEDIA – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Syarifudin Hafid dikabarkan akan diganti. Demokrat kabarnya mendorong Hidayat Pakamundi sebagai calon pengganti.
Rumor ini ditanggapi serius Partai Demokrat. Juru bicara Partai Demokrat Sulteng Talitti Paluge menyebut, pergantian kursi pimpinan DPRD adalah wewenang penuh DPD Partai Demokrat Sulteng atas persetujuan ketua Umum DPP berdasarkan AD/ART partai.
"Untuk DPRD Provinsi Sulteng, usulan harus dari DPD Partai Demokrat Sulteng (saat ini Ketua DPD adalah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid). Tapi SK final tetap harus dari DPP di Jakarta (Ketum AHY & Sekjen Herman Khaeron). Tanpa SK DPP, DPRD Sulteng tidak bisa proses," jelas Talitti, kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (27/10/2026).
Talitti mengungkap prosedur dalam pergantian pimpinan DPRD. Kata dia, ada beberapa tahapan dalam proses itu.
"DPD menggelar Rapat Pleno diperluas - mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat Sulteng lalu membuat berita acara usulan pergantian pimpinan," katanya.
Selanjutnya, DPD mengirim surat permohonan disertakan BA Pleno ke DPP Partai Demokrat. Lalu DPP menerbitkan SK Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat
Adapun prosedur di DPRD Sulteng didasarkan pada tatib.
"Fraksi Demokrat serahkan SK DPP ke Pimpinan DPRD. Lalu Ketua DPRD umumkan pemberhentian dan pengangkatan dalam Rapat Paripurna Internal. Setelah itu Sekretariat DPRD (Sekwan) buatkan Surat Keputusan DPRD tentang Usulan Pemberhentian/Pengangkatan Wakil Ketua II," papar Talitti.
Proses kemudian berlanjut pada surat DPRD dikirim ke Gubernur Sulteng. Di mana nanti kata Talitti, Gubernur meneruskan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK Mendagri tentang Peresmian Pergantian Wakil Ketua II DPRD.
"Bila merujuk pada mekanisme yang saya jelaskan tentang prosedur di atas, pertanyaan, siapa yang mengusulkan? Sementara SK kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat DPP Partai. Ada pun berita media tentang pergantian pimpinan DPRD Sulteng merujuk pada kesepakatan di hadapan DPP, itu kesepakatan politik tanpa didukung aturan yang jelas baik di internal partai (AD/ART dan PO) maupun undang2 MD3 dan tatib DPRD Sulteng," kata Talitti
Menurut dia, pihaknya wajib meluruskan rumor ini untuk menghidari perdebatan kontra produktif baik di kalangan internal maupun di masyarakat luas.
Penulis : Faizal
BERITA TERKAIT
-
Survei LKPI: Tren Elektabilitas Partai Demokrat Menurun, Perlu Penguatan Kelembagaan Serius
-
Meriah Pesta Rakyat HUT ke-25 Demokrat di Morowali, Anwar Hafid Berbaur Ribuan Warga
-
Partai Demokrat Umumkan Bergabungnya Alde Taher dan Sejumlah Influencer
-
Target Tinggi Partai Demokrat Sulteng di 2029: Menang Pilpres, Rebut Pilkada
-
HUT Ke-25, DPC Demokrat Tator Gelar Bakti Sosial di Gereja dan PAUD