Jumat, 23 Oktober 2026 22:01

243 Orang dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, Kalbar Terbanyak

243 Orang dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, Kalbar Terbanyak

Adapun 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka. Total luas konsesi mereka mencapai 166.756 hektare dengan luas lahan terbakar sekitar 8.849 hektare.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia menyebut ada perorangan hingga korporasi yang dijerat sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam paparannya pada Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10), sebagaimana dikutip Jumat (23/10).

"Yang pertama, terkait dengan perorangan, ada 13 polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.

Baca Juga

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan: 10 polda dan 1 Direktorat Tipidter Bareskrim itu ada 100 LP," sambungnya.

Dari 100 laporan polisi tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 94 perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.

"Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.

Suyudi kembali menegaskan bahwa sebanyak 13 korporasi telah berstatus tersangka dalam perkara karhutla.

"Untuk progresnya, ya tadi seperti yang saya sampaikan, ada 100 LP, 6 dalam lidik, 94 penyidikan, 13 tersangka telah ditetapkan sebagai korporasi," kata Suyudi.

Dari 94 perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, kepolisian merekomendasikan pencabutan izin terhadap korporasi yang terkait dengan 23 laporan polisi.

"Kemudian dari 94 kasus yang naik sidik, 23 LP ini direkomendasikan untuk pencabutan izin, dan 11 telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara dari 71 laporan polisi lainnya yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua korporasi telah menjadi tersangka. Dengan demikian, total korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 13.

"Nah, untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin, namun dua di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik," kata Suyudi.

Dalam laporannya, Suyudi juga mengungkap terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.

"Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing. Ada 22 korporasi, Bapak," ujarnya.

Dari 23 korporasi yang direkomendasikan untuk pencabutan izin, sebanyak 11 telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas konsesi 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare dengan luas area terbakar 11.105,39 hektare.

"11 korporasi ini dari 23 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, 11 korporasi ini kalau dari konsesi itu 209.933 hektare yang terbakar 11.105,39 hektare," kata Suyudi.

Adapun 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka. Total luas konsesi mereka mencapai 166.756 hektare dengan luas lahan terbakar sekitar 8.849 hektare.

"Yang 12 korporasi belum tersangka, luas konsesinya 166.756 hektare, yang terbakar 8.849," ujarnya.

Suyudi merinci 11 korporasi yang telah menjadi tersangka tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.

"Nah, dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan," kata Suyudi.

 

Editor : Muh. Syakir
#Karhutla #Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Berikan Komentar Anda