PALU, PEDOMANMEDIA — Laode Abd Sofian menggagas Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) sebagai proyek perubahan untuk memperkuat layanan informasi dan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Laode sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah. Kini, ia mendapat penugasan baru sebagai Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.
Gagasan SIPADU disosialisasikan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diikuti Laode.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi, di antaranya KRAK, KAK, JPKP dan Gebrak Sulteng serta sejumlah jurnalis.
Melalui SIPADU, Laode mendorong kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Salah satu sarana yang diperkenalkan dalam program tersebut adalah pemanfaatan kode QR (QR Code) untuk mengakses layanan pengaduan.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih praktis sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah.
Laode menjelaskan, SIPADU merupakan bagian dari gagasan perubahan yang dikembangkannya dalam rangka pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Program tersebut diarahkan untuk mendorong layanan pengaduan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi.
Ia juga menyampaikan bahwa seminar proyek perubahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 November 2026 di Pusdiklat. Seminar itu menjadi salah satu tahapan dalam proses pengembangan proyek perubahan SIPADU.
Sosialisasi kepada organisasi masyarakat dan insan pers diharapkan dapat memperkenalkan program tersebut kepada para pemangku kepentingan sekaligus membuka ruang masukan bagi pengembangannya.
Melalui SIPADU, diharapkan masyarakat semakin mudah menyampaikan pengaduan kepada Kejati Sulawesi Tengah. Dengan demikian, layanan informasi dan pengaduan dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan publik.
Penulis : Faizal